Pemerintah kabupaten pinrang
PUSKESMAS SULILI
Jl. Poros Pinrang-Malimpung, Kel. Mamminasae
 

KEPUTUSAN
 KEPALA PUSKESMAS SULILI
Nomor :  012 /PKM-SLL/SK/I/2017

TENTANG
 STANDAR PELAYANAN LINGKUP  PUSKESMAS SULILI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS SULILI,

Menimbang









Mengingat











:









:














a




b

c


1
2


3


4



5


6

7


8
bahwa standar prlayanan merupkan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkuaitas, cepa, mudah,terjangkau,dan terukur;
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas Sulili ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sulili tentang Standar Pelayanan Lingkup Puskesmas Sulili;
Undang- Undang Nomor  25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063 );
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengaduan Pelayanan Publik  Secara Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014  Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Menteri Kesehatan No 46 Tahun 2015  Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

MEMUTUSKAN
                                                             
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SULILI STANDAR PELAYANAN LINGKUP PUSKESMAS  SULILI.

Kesatu



Kedua



Ketiga





:



:



:


Standar Pelayanan Lingkup Puskesmas Sulili sebagaimana tercantum dalam lampiran ini digunakan sebagai tolok ukur pedoman penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas.

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Puskesmas ini maka Surat Keputusan Kepala Puskesmas  Nomor 022/PKM-SLL/I/2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.       
Ditetapkan  di  :  Sulili
Pada tanggal    :  23 Januari 2017

KEPALA PUSKESMAS SULILI,




AMTSYIR MUHADI