Pemerintah
kabupaten pinrang
PUSKESMAS SULILI
Jl. Poros Pinrang-Malimpung, Kel. Mamminasae
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SULILI
Nomor : 012
/PKM-SLL/SK/I/2017
TENTANG
STANDAR
PELAYANAN LINGKUP PUSKESMAS SULILI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS SULILI,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a
b
c
1
2
3
4
5
6
7
8
|
bahwa standar prlayanan merupkan tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan yang berkuaitas, cepa, mudah,terjangkau,dan terukur;
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan
Puskesmas Sulili ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas
perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sulili tentang
Standar Pelayanan Lingkup Puskesmas Sulili;
Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063 );
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengaduan Pelayanan
Publik Secara Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan No
75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2015 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Menteri Kesehatan No
46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SULILI STANDAR PELAYANAN LINGKUP PUSKESMAS SULILI.
|
Kesatu
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
|
Standar
Pelayanan Lingkup Puskesmas Sulili sebagaimana tercantum dalam lampiran ini
digunakan sebagai tolok ukur pedoman penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas.
Dengan
ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Puskesmas ini maka Surat Keputusan
Kepala Puskesmas Nomor
022/PKM-SLL/I/2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
: Sulili
Pada tanggal : 23 Januari 2017
KEPALA PUSKESMAS SULILI,
AMTSYIR MUHADI
0Awesome Comments!