bahwa standar prlayanan merupkan tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan yang berkuaitas, cepa, mudah,terjangkau,dan terukur;
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan
Puskesmas Sulili ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas
perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sulili tentang
Standar Pelayanan Lingkup Puskesmas Sulili;
Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063 );
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengaduan Pelayanan
Publik Secara Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan No
75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2015 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Menteri Kesehatan No
46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
MEMUTUSKAN
|