TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS SULILI

TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS SULILI





Sesuai dengan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 253 Tahun 2006, maka Tugas dan fungsi Puskesmas Sulili sebagai berikut :
a.    Tugas Pokok Puskesmas Sulili adalah :
1.    Memberikan pelayanan kesehatan dasar yang paripurna
2.    Melaksanakan kegiatan Pengobatan (Kuratif), Pencegahan (Preventif),   Promosi (Promotif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif)
3.    Membuat Pencatatan dan Pelaporan (Reporting dan Recording)
b.    Fungsi Puskesmas adalah :
1.    Pusat pelayanan kesehatan dasar di wilayah kerjanya
2.    Pusat pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di bidang kesehat-an di wilayah kerjanya
3.    Pusat rujukan di wilayah kerjanya
Sesuai dengan fungsi pokok puskesmas, Puskesmas Sulili melakukan 3 fungsi pokok pelayanan yaitu :
1.    Melaksanakan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan status kesehatan masyarakat.
2.    Mengurangi penderita sakit.
3.    Membina masyarakat di wilayah kerja untuk berperan serta aktif dan diharapkan mampu menolong diri sendiri dibidang kesehatan.
Sesuai dengan Pasal 4 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.  Sedangkan di Pasal 5 berbunyi : "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4", Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
1.    Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya;
2.    Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Selain itu pada Pasal 8 disebutkan juga bahwa Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. Ketentuan mengenai wahana pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas Sulili adalah sebagai berikut:
1.    Promotif.
2.    Preventif.
3.    Kuratif.
4.    Rehabilitatif.

Bertolak dari keempat pelayanan tersebut diatas maka usaha pokok Puskesmas Sulili bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:

Upaya Kesehatan masyarakat tingkat pertama
a.   Upaya kesehatan masyarakat esensial, meliputi :
-      Pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS
-      Pelayanan kesehatan lingkungan
-      Pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
-      Pelayanan gizi
-      Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
b.   Upaya kesehatan masyarakat pengembangan, meliputi :
-      Pelayanan kesehatan jiwa
-      Pelayanan kesehatan gigi masyarakat
-      Pelayanan kesehatan tradisional
-      Pelauanan  kesehatan lansia
-      Pelayanan kesehatan olahraga
-      Pelayanan kesehatan kerja
-      Pelayanan kesehatan indera

c.    Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama meliputi:
-      Rawat Jalan
-      Pelayanan gawat darurat
-      Pelayanan satu hari/observasi (one day care)
-      Home care
-      Rawat inap

Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud di atas, maka Puskesmas Sulili menyelenggarakan :
-      Manajemen Puskesmas
-      Pelayanan kefarmasian
-      Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
-      Pelayanan Laboratorium